Sumber berita: MIOL (
http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=38255)
AFP
MULAI DIADILI: Brown William Stuart alias Tony, 52, mantan diplomat Australia untuk Indonesia yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap dua korban di bawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Bali, Rabu.
AMLAPURA--MIOL: Brown William Stuart alias Tony, 52, mantan diplomat Australia untuk Indonesia yang didakwa telah melakukan aksi pedofilia terhadap sejumlah korbannya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Bali, Rabu.
Sidang yang berlangsung di Amlapura, Ibu Kota Kabupaten Karangasem, sekitar 82 kilometer timur Kota Denpasar itu, cukup menarik minat sejumlah kalangan untuk menyaksikannya.
Akibatnya, ruang sidang seluas kurang lebih 8 X 5 meter, tidak lagi mampu menampung jubelan pengunjung. Penonton yang tidak kebagian masuk ruang sidang, terpaksa mengendap-endap di bagian emper gedung pencari keadilan itu.
Jaksa Eka Miharta SH, dalam nota dakwaannya menyebutkan, Tony bersalah melakukan aksi pelanggaran seksual terhadap dua korban di bawah umur yang memiliki jenis kelamin sama dengan terdakwa, yakni laki-laki.
Korban IBA (15) dan IN (16), keduanya penduduk Desa Blumpang, Kabupaten Karangasem, telah digauli beberapa kali oleh terdakwa Tony, sebagaimana layaknya hubungan intim sepasang suami istri.
Bedanya, hubungan tersebut dilakukan terdakwa dengan kedua korbannya melalui cara anal seks atau sodomi.
Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Tony antara bulan Nopember 2003 hingga awal Januari 2004, didahului dengan adanya upaya bujuk rayu dan iming-iming tertentu.
Menurut jaksa, terdakwa yang juga seorang guru bahasa Inggris pada sebuah SLTA bidang kepariwisataan di Amlapura itu, telah berkali-kali memberikan sejumlah uang atau membelikan makanan kepada para korbannya.
Melalui cara tersebut, para korban bersedia diajak jalan-jalan dan berenang bersama, antara lain ke pantai Jasi, Kabupaten Karangasem.
Di pantai yang pemandangan alamnya cukup menawan itulah, korban IBA dan IN sempat disodomi oleh pedofil yang asal Cambera, negeri Kanguru tersebut. Namun demikian, perbuatan yang tergolong rapih itu akhirnya terbongkar juga, dan pada 6 Januari lalu Tony ditangkap dan diproses polisi.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, serta pasal 292 yo pasal 64 KUHP, yakni telah melakukan perbuatan asusila.
Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Ketut Suwiga Ariadauh SH mengampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, majelis hakim diketuai Nyoman Sutama SH, menunda persidangan hingga sepekan mendatang.
Penyidangan pelaku pedofilia kali ini, merupakan yang kedua kalinya setelah seorang pedofil asal Roma, Italia, Mario Mannara, 57, digiring ke PN Singaraja awal 2002 lalu.
Namun sejumlah pihak sempat menyayangkan, bahwa Mario yang tercatat merenggut sembilan bocah korbannya, hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dan kini telah kembali berkeliaran. (Ant/O-1)
Comments
Menurut gw sih bukan di situ pangkal persoalannya
Karena jika kita bicara mengenai rasionalitas lamanya hukuman, maka hakim-hakim kita akan berkata bahwa hukuman yang singkat tsb. rasional sepanjang mengikuti koridor2 yang digariskan di dalam Kitab Undang2 Hukum Pidana
Yang diperlukan di sini ialah reformasi atas Undang-Undang kita
dalam kaitannya dengan pelanggaran dalam etika seksual
Seharusnya kepedulian masyarakat segera diwujudkan
ke dalam suatu pressure kepada pemerintah untuk peduli dengan masalah pelanggaran etika seksual
Hal ini juga berlaku untuk jenis-jenis pelanggaran yang lain,
misalnya kekerasan dalam rumahtangga (domestic violence) - di sini termasuk kasus suami yang mengajak sex intercourse istrinya secara paksa
:x :x :x :x :x :x :x
#banyak banget duit yg dia keluarin pastinya…
kok ga milih yg jelas2 gay nya
kan sm2 nungging nya