BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

SURAT TEGURAN TERBUKA Kepada Editor Harian JAWA POS

edited June 2009 in Jawa
Sekitar pukul.12:00 WIB saya dikagetkan dengan deringan telepon dari seorang kawan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Ttansgender/Transeksual Dan Interseks (LGBTI) dari Surabaya - Jawa Timur yang dengan nada terengah-engah bercampur nada seakan ingin menangis, mengabarkan kepada saya mengenai pemberitaan Harian Jawa Pos Halaman 11 Rubrik NUSANTARA ; Senin 08 Juni 2009 yang kami anggap cukup memojokkan kami sebagai kelompok LGBTI sekaligus memunculkan kesan bahwa pemberitaan tersebut penuh dengan sebuah pesan "SINISME".

Bagi kami yang sebagai aktivis yang membaca pemberitaan tersebut, mungkin saja dapat kami maklumi sebagai bagian dari keberagaman pendapat, namun secara bersama-sama kami mencoba untuk mentelaah kembali, andai saja ini ditelan bulan-bulat oleh publik yang tidak faham dengan sejatinya keberadaan kami yang sesungguhnya luar biasa selama ini penuh dengan STIGMATISASI NEGATIF serta DISKRIMINASI, maka kami atau saya pribadi rasanya perlu memberikan teguran kepada sang pembuat berita tersebut.

Usai menerima kabar tersebut, saya kemudian bagai orang kebakaran jenggot berkeliling kantor saya untuk memperoleh surat kabar yang diceritakan oleh sahabat saya tersebut, memindainya dalam bentuk gambar kemudian mencoba membaca dengan saksama seraya mencoba mencernanya agar tak lantas dikatakan asal bereaksi dalam menelaah sebuah pemberitaan yang memang sejatinya memiliki motif "Menjual".

Menyadari bahwa sang narasumber - JUWITA MANURUNG tersebut pula merupakan sahabat saya, sayapun langsung mengkontaknya untuk memperoleh klarifikasi yang Valid dari ia sebagai narasumber.

Membaca hasil laporan saudara Wahyu Imam Ibadi - Wartawan Radar Solo;Jawa Pos pada versi yang dimuat pada Harian Jawa Pos Halaman 11 Rubrik NUSANTARA dan melakukan Cross Chek dengan Juwita, saya kian sadar bahwa kesalahan dan/atau kelupaan ada pada sang editor [Entah Namanya Siapa Sampai Surat Ini Ditulis Belum Dapat Dikonfirmasi], karena berdasarkan pengakuan sang wartawan yang dikonfirmasi oleh Juwita diketemukan fakta bahwa:

Tulisan yang dimuat pada Halaman 11 Rubrik NUSANTARA ; Senin 08 Juni 2009 benar-benar telah berbeda jauh dari Soft Copy redaksional yang ditulis oleh Saudara.Imam yang ia serahkan kepada sang editor.

Melalui surat teguran terbuka ini, saya sebagai pribadi yang merupakan bagian dari kelompok LGBTI tersebut, sangat keberatan dan sungguh menyayangkan beberapa bagian dari pemberitaan tersebut, yang kiranya sungguh memojokkan posisi kami sebagai LGBTI yang kini tengah berjuang keras agar kami DAPAT DIPANDANG SEBAGAI MANUSIA LAYAKNYA MANUSIA LAINNYA dan TIDAK LAGI-LAGI MENJADI KORBAN DISKRIMINASI hanya karena ORIENTASI SEKSUAL (Ketertarikan Seksual) yang masih dipandang "BERBEDA" oleh sebagian masyarakat.

Surat teguran terbuka ini sekaligus ingin berusaha meluruskan pandangan "SINIS" sang redaktur terhadap keberadaan kelopok homoseksual, karena nampaknya saudara redaktur belum dapat memahami benar posisi kami dalam tatanan masyarakat dan struktur orientasi seksual yang sejatinya telah diakui secara Internasional, selain itu saudara redaktur nampaknya tengah melakukan PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK INDONESIA yang mengharuskan JURNALIS TIDAK BOLEH BEROPINI DALAM ISI PEMBERITAAN/TULISANNYA, ini preseden yang buruk, karena bisa saja publik beranggapan bahwa sang editor tengah melakukan PENCAMPUR ADUKKAN ANTARA SENTIMEN/OPINI PRIBADI REDAKTUR DENGAN FAKTA PEMBERITAAN YANG HARUSNYA INDEPENDEN.

sesuai dengan KODE ETIK JURNALISTIK:



Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.



Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.



Berikut ini daftar yang menjadi keberatan saya atas tulisan tersebut, berikut dengan bantahan yang saya ajukan sebagai bahan acuan (HAK JAWAB) saya untuk publik, dengan mengacu kepada fakta hukum dan sientik yang berlaku secara internasional:

01. Dalam tulisan versinya, saudara Redaktur dengan sengaja/tidak sengaja menambahkan hasil tulisan saudara Imam dengan kalimat "ORIENTASI SEKSUAL TIDAK NORMAL" pada Kalimat Pembuka dan pada pragraf pertama isi berita, serta kata "MENYIMPANG" pada keterang foto.

Bantahan saya:

Saudara redaktur sebagai redaktur sebuah harian nasional yang bereputasi cukup baik itu, nampaknya sangat tidak mengikuti perkembangan yang ada dalam dunia psikologi moderen yang berlaku internasional, bahkan tidak mencoba mencari tahu literatur yang Valid seputar Homoseksualitas dan seksualitas serta kedokteran psikologis, karena faktanya:

- ASOSIASI PSIKIATER AMERIKA SERIKAT pada tahun 1972 telah menyatakan bahwa: HOMOSEKSUALITAS HARUS DIKELUARKAN DARI KATEGORI GANGGUAN/KERUSAKAN MENTAL

- Badan Kesehatan Dunia dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan/atau WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) pada tahun 1980 telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa: KELOMPOK HOMOSEKSUAL BUKANLAH KELOMPOK PENYANDANG CACAT MENTAL.

- Para ahli kejiwaan diIndonesia sendiri, yang diperkuat oleh DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA sebagai otoritas tertinggi pengesahan sistem kesehatan negara Indonesia, SUDAH TIDAK LAGI MENCANTUMKAN HOMOSEKSUALITAS SEBAGAI BAGIAN DARI PENYAKIT KEJIWAAN pada dokumen resmi negara yang bernama: PEDOMAN PENGGOLONGAN DAN DIAGNOSIS GANGGUAN JIWA KE-03 TAHUN 1993.

02. Saudara redaktur juga munculkan keterangan pada keterangan foto bahawa wawancara dengan narasumber ialah dilakukan pada "KEMARIN" yang berati bahwa pada hari Minggu 07 Juni 2009.

Bantahan saya:

Saudara redaktur tengah mencoba melakukan KEBOHONGAN PUBLIK demi memperoleh pencitraan aktualisasi pemberitaan, karena setelah saya konfirmasikan kepada nara sumber bahwa wawancara dilakukan oleh saudara Imam pada perawalan bulan lalu; sekali lagi ini preseden yang tidak baik bagi citra jurnalis yang dituntut untuk sasantiasa MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN.


Demikian surat teguran saya ini, harapan besar kiranya saudara redaktur dapat secara profesional memberikan klarifikasi dihadapan publik dengan fakta-fakta yang benar dan kiranya tidak mengulangi beragam teguran yang saya ajukan tersebut diatas pada karya-karya jurnalistik anda selanjutnya.

Surat teguran terbuka ini merupakan teguran secara pribadi tanpa mengatas namakan kelompok manapun dan/atau merupakan representasi dari seluruh kelompok homoseksual.


Salam;



(Donny Suryono PSH)
Versi Resmi Tulisan Ini Ada Pada: www.donnysuryono.co.cc
Mobile: 0888.024.842.73
E-Mail: dspsh@yahoo.com

======================================================

-Berita Asli Versi Wartawan Imam Ada Pada Link Dibawah Ini:
http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=94432

-Kliping Asli Ada Pada Link Dibawah Ini:
http://www.donnysuryono.co.cc/jawapos8juni2009/

Comments

Sign In or Register to comment.