It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
kalo bisa menebar kebaikan di forum ini kan kenapa gak..
kalo anggap anugerah ya sebaiknya sih ya, bersyukur atas anugerah-Nya.. yang namanya bersyukur ya dalam lingkup positif dong yah..
saya big no utk waria atau transgender, krn udah jelas2 melawan kodrat. tp klo bicara soal perhitungan dosa dan amal soleh, ya tetap berlaku. ga disebutkan klo waria atau transgender beramal soleh, pasti ditolak kan. dosa adalah dosa, amal soleh pun demikian.
klo soal gay, PLU, saya pikir itu ujian. sejauh mana seseorg bs tetap menjalani kodratnya sbg laki2, walopun dia amat tertarik ke sesama laki2. opininya mas @hananta bagus.
btw @sinjai sastra inggris toh, pantesan sering ngomong fluent english hehehe
kalo sudah tidak melakukannya lagi masih tetap harus di rajam/bunuh kah?
Jangan cuma aku doang dong yang di tag,
Well, aku gak punya kapasitas sih untuk menjawab. Tapi ya gak papa lah, versi sedikit pengetahuan tentang hukum pidana islam (jinayah).
jadi sebenarnya cukup sekali untuk seseorang mendapatkan hukuman tersebut. sekali terus Nggak lagi bukan berarti bebas dari hukum itu.
nanya yg ahli sejarah ya, ad ga riwayat yg menceritakan hukuman rajam di jaman rasul thd pelaku sodomi. trus kl pezina kan harus ad saksi atau pengakuan sebagaimana pernah diriwayatkan, baru hukuman bisa d jatuhkan. kl pelaku sodomi apa juga harus ad saksi? apa bisa d analogikan sama? bagaimana dg korban?