It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
Ada beberapa pendapat tentang keluarnya darah(yang bukan haid) dan muntah... Tapi masih perdebatan
Adapun khamr itu segala sesuatu yang memabukkan, misal, ketika alkohol bertemu air biasa. Karena ada pula khamr yang tidak memiliki alkohol.
Khamr pun walaupun haram dikonsumsi juga tidak termasuk najis (pendapat utama), walaupun ada beberapa pendapat yang menyebut itu najis.
Jadi yang penting untuk dibedakan adalah, semua yang najis itu haram dikonsumsi tapi yang haram dikonsumsi belum tentu najis.
gak mau mikir,pokoknya saya memakai wewangian. perihal kandungan wewangian itu apa aja.
tujuan rigil adalah ingin menghadap Allah swt lewat sholat itu,tanpa mengganggu jamaah lain hanya karena bau kita apek.Allah maha mengetahui.
Itu juga ada perdebatan.
Kalau menyentuh dengan sahwat itu baru batal
Mungkin disini bisa mencerahkan:
- https://rumaysho.com/961-apakah-menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html
- https://muslimah.or.id/8799-fatwa-ulama-apakah-menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html