BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Pejabat Bea Cukai Ditangkap Mabes Polri


JAKARTA (Pos Kota) – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri menangkap oknum petinggi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dan seorang pengusaha ekspor impor. Keduanya harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat perkara suap menyuap ekspor impor ratusan juta rupiah.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan
Yusran Arif, pengusaha ekspor impor.
Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi Rp 400 juta dan mobil Ford Everest dan Nissan Terrano dari Yusran, agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor.
Menurut Brigjen Arief, Heru ditangkap di rumah mewah yang baru satu bulan ditempatinya di Victoria River Park, Tangerang, sedangkan Yusran ditangkap di kawasan Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (29/10) dini hari.
“Sebagai pengusaha, Yusran memiliki satu perusahaan, PT Tanjung Jati Utama, dan bertindak sebagai komisaris, namun Yusran juga memiliki sembilan perusahaan lainnya, yang masing-masing dibentuk dan dibubarkan dalam jangka waktu kurang dari setahun,” kata Arief, Selasa (29/10).
Ternyata yang menyarankan Yusran untuk membentuk dan menutup kesembilan perusahaan tersebut adalah Heru. Dimana bila perusahaan tersebut ditutup sebelum satu tahun, maka perusahaan Yusran akan terhindar dari audit dari Direktorat Bea dan Cukai.
Karena tidak bisa diaudit maka Yusran akan terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor. Dan sebagai balas jasanya, maka Yusran memberikan uang miliaran kepada Heru, dalam bentuk polis asuransi dan mobil mewah. “Ada berbagai cara dan modus pemberian uang, diantaranya dengan memberikan polis asuransi kepada Heru, lalu sebelum jatuh tempo, polis itu sudah diuangkan oleh Heru,” kata Arief. Satu polis asuransi tersebut, berharga hingga 400 juta rupiah.
Selain diberi polis asuransi, Yusran juga memberi dua mobil mewah kepada Heru. “Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan sedang dilakukan asset tracing untuk melacak harta yang didapat dari hasil suap dan gratifikasi,” kata Arief. (Yahya)

Comments

  • dua Mantan Pejabat Pajak Ditahan Mabes Polri

    JAKARTA (Pos Kota) – Kasus suap yang melibatkan dua mantan pejabat selevel Kepala Seksi (Kasi) dari kantor pajak di Jakarta berujung penahanan. Selain itu penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap sebesar Rp1,6 miliar tersebut.


    Ketiga tersangka yang ditahan adalah, mantan pejabat kantor pajak, Totok dan Denok serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp dan dan Kertas Tbk, Berty selaku wajib pajak. “Yang sudah kami sita yaitu beberapa dokumen ekspor impor kemudian dokumen transaksi keuangan, dokumen blokir daripada transaksi rekening yang bersangkutan,”kata Wakil Direktur Ekonomi Khusus Polri Kombes Rokhmad Sunanto , Selasa (22/10)


    Adapun rekening yang diblokir milik ketiga tersangka. Dari rekening Totok ditemukan sembilan kali transfer dari tersangka Berty ke rekening Totok. Sedangkan untuk tersangka Denok tujuh kali transfer.
    Selain memblokir rekening ketiganya, penyidik juga memblokir satu rekening milik seorang saksi. “Saksi berhubungan dengan salah satu tersangka. Ini baru dilakukan blokir hari ini,”imbuhnya.


    Penyidik juga telah memeriksa 29 orang saksi yang terdiri dari sejumlah ahli di antaranya ahli dibidang korupsi.”Sehingga nantinya akan didapatkan barang-barang bukti yang merupakan pencucian uangnya yang dapat bernilai ekonomis,”pungkasnya.


    Sebelumnya diberitakan Totok dan Denok ditangkap pada Senin (21/10) pagi di kediaman masing-masing dibilangan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Keduanya diduga menerima suap dari Berty yang merupakan komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk sebesar Rp 1,6 miliar. (Yahya)
Sign In or Register to comment.