It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
halo tante @veloz apa kabaaar??
kemane saje nih?
Biasala abis cuti hamil & melahirkan ) )
Saking aja sih istirahat & menyepi utk sesaat krn ada yg menuntut begitu
pake ha
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Ignatius Ryan Tumiwa (48), seorang penderita
depresi, saat menunjukan photo copy ijasah
kelulusan dari Pascasarjana UI tahun 1998, Senin
(4/8/2014).
Senin, 4 Agustus 2014 | 20:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan
Tumiwa (48) mengaku mengajukan permohonan
uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal
keinginannya untuk melakukan suntik mati karena
dilatarbelakangi ketidakmampuannya untuk
berobat ke psikiater.
Karena tak juga memiliki biaya, Ryan sempat
mengajukan keinginannya untuk melakukan suntik
mati kepada Komnas HAM dan Kementerian
Kesehatan. Namun, karena keinginannya ditolak
atas alasan undang-undang, Ryan kemudian
mengajukan gugatan ke MK.
Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu mengajukan
permohonan uji materi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-
Undang Dasar 1945. Pasal itu digugat karena
dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Pasal 344 berbunyi, " Barang siapa menghilangkan
jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri,
yang disebutnya dengan nyata dan dengan
sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-
lamanya dua belas tahun."
"Keinginan lain saya melakukan gugatan ke MK,
supaya dilihat oleh media, siapa tahu nanti ada
yang mau bantu saya berobat ke psikiater supaya
sakit depresi saya bisa sembuh," ujar Ryan, saat
ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari,
Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).
Ryan mengatakan, karena hidup seorang diri dan
tidak mempunyai pekerjaan, selama ini ia tidak
mempunyai biaya untuk dapat berkonsultasi
dengan psikiater.
Saat ditanya soal keseriusannya untuk suntik
mati, Ryan menjawab, itu hanya salah satu solusi
apabila nanti ia sudah tidak memiliki jalan keluar
untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi,
terutama depresi yang dialaminya.
Ryan terakhir kali bekerja sebagai karyawan di
sebuah perusahaan swasta sebagai staf
keuangan, pada 1998. Sejak saat itu, hingga
setahun belakangan, ia hanya mengandalkan
pekerjaan paruh waktu dan uang tabungan yang
ditinggalkan orangtuanya.
"Saya ini jobless, sudah tidak punya apa-apa lagi.
Kedua orangtua saya juga sudah meninggal," ujar
pria yang mengaku lulusan pascasarjana
Universitas Indonesia pada 1998 tersebut.
Baca juga: Minta Bunuh Diri Dilegalkan, Ryan
Dinasihati Hakim MK
Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Desy Afrianti