BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

bRoom Corner (d/h BB - Bebas Berbincang)

1141142144146147207

Comments

  • ada yg suka SNL ga?
  • veloz wrote: »
    @/vian_oei @hananta @/IMT17 @/DebbySahertian dan beberapa yg belum ak liat akhir2 ini...
    Apa kabar kalian?? Miss u gays...Oops guys!!! :D

    halo tante @veloz apa kabaaar??
    kemane saje nih?
  • Ak baik2 saja kok @hananta :)
    Biasala abis cuti hamil & melahirkan :)) :))
    Saking aja sih istirahat & menyepi utk sesaat krn ada yg menuntut begitu ;)
  • aww, siapa yg nuntut @veloz ?
  • Rijil mengintili itil
  • itilmu H
  • :-( :-(:-(:-(:-(:-(:-(:-(:-(:-(:-(
  • je.eh

    pake ha
  • nemu di net, lulusan S2 minta izin suntik mati.

    KOMPAS.com/Abba Gabrillin
    Ignatius Ryan Tumiwa (48), seorang penderita
    depresi, saat menunjukan photo copy ijasah
    kelulusan dari Pascasarjana UI tahun 1998, Senin
    (4/8/2014).
    Senin, 4 Agustus 2014 | 20:27 WIB
    JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan
    Tumiwa (48) mengaku mengajukan permohonan
    uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal
    keinginannya untuk melakukan suntik mati karena
    dilatarbelakangi ketidakmampuannya untuk
    berobat ke psikiater.
    Karena tak juga memiliki biaya, Ryan sempat
    mengajukan keinginannya untuk melakukan suntik
    mati kepada Komnas HAM dan Kementerian
    Kesehatan. Namun, karena keinginannya ditolak
    atas alasan undang-undang, Ryan kemudian
    mengajukan gugatan ke MK.
    Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu mengajukan
    permohonan uji materi Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-
    Undang Dasar 1945. Pasal itu digugat karena
    dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
    Pasal 344 berbunyi, " Barang siapa menghilangkan
    jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri,
    yang disebutnya dengan nyata dan dengan
    sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-
    lamanya dua belas tahun."
    "Keinginan lain saya melakukan gugatan ke MK,
    supaya dilihat oleh media, siapa tahu nanti ada
    yang mau bantu saya berobat ke psikiater supaya
    sakit depresi saya bisa sembuh," ujar Ryan, saat
    ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari,
    Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).
    Ryan mengatakan, karena hidup seorang diri dan
    tidak mempunyai pekerjaan, selama ini ia tidak
    mempunyai biaya untuk dapat berkonsultasi
    dengan psikiater.
    Saat ditanya soal keseriusannya untuk suntik
    mati, Ryan menjawab, itu hanya salah satu solusi
    apabila nanti ia sudah tidak memiliki jalan keluar
    untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi,
    terutama depresi yang dialaminya.
    Ryan terakhir kali bekerja sebagai karyawan di
    sebuah perusahaan swasta sebagai staf
    keuangan, pada 1998. Sejak saat itu, hingga
    setahun belakangan, ia hanya mengandalkan
    pekerjaan paruh waktu dan uang tabungan yang
    ditinggalkan orangtuanya.
    "Saya ini jobless, sudah tidak punya apa-apa lagi.
    Kedua orangtua saya juga sudah meninggal," ujar
    pria yang mengaku lulusan pascasarjana
    Universitas Indonesia pada 1998 tersebut.
    Baca juga: Minta Bunuh Diri Dilegalkan, Ryan
    Dinasihati Hakim MK
    Penulis: Abba Gabrillin
    Editor: Desy Afrianti
Sign In or Register to comment.