It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
Hmm I wonder Ada yang mau coba nggak nih.
@clouds jare wegah sakit ati. Wegah sing main main.
PKWT (Perjanjian Kekasih Waktu Tertentu) apa PKWTT (Perjanjian Kekasih Waktu Tidak Tertentu)?
terus kalo PHK (Pemutusan Hubungan Kasih) atas kemauan bersama gimana? apakah tetap dapat sanksi atau malah dapet PMK (Penghargaan Masa Kencan)?
kalo ada PMK perhitungannya gimana?
misal, salah satu pihak dengan sengaja maupun tidak, melanggar PK (Peraturan Kontrak), sanksinya apa? ada tingkatan sanksi gak?
misal, sanksinya berat bisa PHK langsung apa harus dikasih SP (surat peringatan) dulu?
mengenai kelembagaan bipatrit, tripatrit, dan PHI (Pengadilan Hubungan Intim) belom dijelasin juga.
masalah cuti ikut undang-undang yg berlaku apa gimana?
ngitung KPI-nya gimana?
kontraknya harus lebih detail nih..