It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
wogh~
masalah SKB kebijakan listrik itu yach-
bener2 aneh dan di luar kebiasaan.
idealis nya, apa yang konsumen butuhkan ya produsen dapat menyiapkan- di sini berlaku pelanggan adalah raja-
tapi kasus ini terbalik, produsen yang menyiapkan quota SDA bagi konsumen. di sini berlaku komunisme-
kayak toserba deh-
apa yg di luar nga ada, di sini "ada"
muahahaha~
wogh~
target yg cukup tinggi di pasang-
kita sama2 liat 2 taun lagi apakah target pemerintah bakal tercapai-
muahahaha~
Saya kurang setuju dengan pernyataan Mas Agunk mengenai pemerintah yang kurang serius dalam menangani krisis listrik.
Tentunya jika diamati lebih mendalam, Pak Purnomo Yusgiantoro dapat diganti, mengingat pada era Presiden Megawati, menteri ESDM tersebut mengatakan bahwa ketersediaan listrik tetap bisa dijaga 15 tahun kedepan.
Tapi mungkin beliau lupa bahwa pertumbuhan listrik itu mengikuti deret hitung sehingga ketika peralatan tua PLN dihadapan pada kebutuhan yang tinggi dan ada saatnya beberapa pembangkit untuk di "over houl", so terjadi ketimpangan antara demand dan supply.
Pemerintah sekarang GW masih anggap cukup serius dalam menangani krisis listrik ini.
Terlebih setelah pengadaan 10.000MW di 2008 dan 2009.
Tentunya proses tender dalam suatu BUMN tidak semudah dan secepat swasta karena ada beberapa UU yang menjadi dasar dalam proses tender tersebut.
Cheers,
Terry
KOMUNISME???
Ngga salah ya?
Bukannya karena perusahaan negara (baca: PLN) tersebut karena adanya Monopoli di Bidang Kelistrikan sehingga perusahaan tersebut tidak efisien.
Sebenarnya mudah kok dalam mengatasinya.
Contoh saja ketika keran monopoli atas bisnis penerbangan dibuka.
Sekarang ini khan dampaknya juga konsumen dapat terbang dengan murah.
Bagaimanapun juga Monopoli adalah hal yang patut dihindari.
Bukan karena alasan menyangkut hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara, tapi lebih pada efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan perusahaan perusahaan negara.
Tidak ada salahnya juga BUMN pelat merah tersebut melantai di Bursa (Contohnya Bank Mandiri) sehingga masyarakat juga bisa melihat kinerja para direksi dan komisarisnya, bukan karena DeDir dan DeKom jadi pejabat karena ada hubungan dengan menteri A, menteri B dan Menteri C serta Menteri D.
Cheers,
Terry
Masalahnya yang kasih komen tentang masalah ini cuma orang-orang yang punya otak pinter aja
wogh~
Yup, itu prinsip komunisme dalam sektor ekonomi,
dimana tidak ada hak kebebasan memiliki, apa yg kita dapat ya di batasi oleh pemerintah-
menurut june, indonesia ada special chase- perlu pakai istilah baru dmana sebuah negara demokrasi pancasila membatasi quota konsumsi-
Masalah monopoli di bahas di UUD pasal 33,
seperti saudara terry bilang negara memonopoli sektor ekonomi yang menguasai khalayak ramai-
PLN, PAM, Pertamina, Telkom-
Pertamina and Telkom kayak nya uda nga monopoli deh, kok bisa berlawanan ama UUD?
apa perlu PLN begitu?
Bagaimana prediksi kedepan jika perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi di izinkan masuk?
muahahahah~
kalo menurut Gw sih pembahasan gini mendingan dibahas di thread tersendiri karena untuk blog semacam ini mendingan masalah masalah yang ngga terlalu serius.
Cheers,
Terry
Sebenarnya yang perlu ditinjau lebih lanjut adalah UUD nya sendiri.
Jika di tahun 1945 memang kita memerlukan pembatasan tersebut.
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan perusahaan perusahaan merasa hanya dirinya satu satuna (Monopoli) sehingga berbuat seenak perutnya sendiri tanpa memperhatikan efisiensi dan efektivitas dari pengelolaan sumber sumber dayannya, itu pertanda sudah saatnya membuka keran monopoli.
Perhatikan saja Pertamina, perusahaan ini terus membenahi SPBU nya setelah masuknya Petronas dan Shell.
Jalan jalan di areal SPBU banyak yang telah berubah.
Feature serta mesin pengisian juga berubah drastis.
Sekarang ini Bisnis Telekomunikasi juga makin menguntungkan konsumen.
Tapi di Jaman yang telah maju ini, masih ada perangai PLN yang tercela.
Masih ingat denda hingga pemutusan hubungan listrik jika pelanggan telat atau tidak membayar khan?
Bagaimana dengan listrik yang byar pet?
Mana kompensasinya?
Cheers,
Terry
Sesuai ide dari saudara terry se maka untuk warung spesial ku ini akan di jadikan warung yang simpel dengan bahasan yang ringan-ringan aja. Karena materi sebelumnya sangat berat buanget.
Yang jadi pertanyaannya adalah.
"Apa yang masuk ke mulut anda hari ini? Apakah ditelan?
Sesuai ide dari saudara terry se maka untuk warung spesial ku ini akan di jadikan warung yang simpel dengan bahasan yang ringan-ringan aja. Karena materi sebelumnya sangat berat buanget.
Yang jadi pertanyaannya adalah.
"Apa yang masuk ke mulut anda hari ini? Apakah ditelan?
Sesuai ide dari saudara terry se maka untuk warung spesial ku ini akan di jadikan warung yang simpel dengan bahasan yang ringan-ringan aja. Karena materi sebelumnya sangat berat buanget.
Yang jadi pertanyaannya adalah.
"Apa yang masuk ke mulut anda hari ini? Apakah ditelan?
Dari pagi sampe aku posting ini mulutku hanya ad rokok 234ku tercinta .... dah abis 2 pack.... n ga mungkin gw telan puntungnya
(gw belum gila sampe nelan puntung rokok....................xixiixixixiixixixi)