1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta
4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta
5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta
JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengeluarkan data kepala daerah dengan jumlah penghasilan tertinggi. Penghasilan tersebut tak hanya milik gubernur, tetapi juga wali kota dan bupati di sejumlah daerah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013), Knowledge Manager Fitra, Hadi Prayitno, menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusun penghasilan kepala daerah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi.
Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta dan wakil gubernur Rp 2,4 juta. Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta. Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000.
Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta dan wakil gubernur mendapat Rp 4,3 juta. Sedangkan untuk wali kota atau bupati mendapat Rp 3,7 juta, dan wakil-wakilnya mendapat Rp 3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.
"(Adapun) besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya," kata Hadi.
Berikut data Fitra tentang 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:
1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta
4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta
5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta
6. Sumatera Utara. Gubernur Rp 376 juta, Wakil Gubernur Rp 361 juta
7. Banten. Gubernur Rp 299 juta, Wakil Gubernur Rp 284 juta
8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta, Wakil Gubernur Rp 225 juta
9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta, Wakil Gubernur Rp 215 juta
10. Riau Gubernur Rp 217 juta Wakil Gubernur Rp 203 juta
Adapun berikut ini adalah 10 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan penghasilan tertinggi:
1. Surabaya. Wali Kota Rp 207 juta, Wakil Wali Kota Rp 200 juta
2. Medan. Wali Kota Rp 151 juta, Wakil Wali Kota Rp 145 juta
3. Bandung. Wali Kota Rp 125 juta, Wakil Wali Kota Rp 119 juta
4. Bekasi. Wali Kota Rp 95 juta, Wakil Wali Kota Rp 89 juta
5. Semarang. Wali Kota Rp 85 juta, Wakil Wali Kota Rp 79 juta
6. Tangerang. Wali Kota Rp 76 juta, Wakil Wali Kota Rp 70 juta
7. Makassar. Wali Kota Rp 74 juta, Wakil Wali Kota Rp 68 juta
8. Denpasar. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
9. Batam. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
10. Palembang Wali Kota Rp 73 juta Wakil Wali Kota Rp 67 juta
Selanjutnya adalah 10 Bupati dan Wakil Bupati dengan penghasilan tertinggi:
1. Badung. Bupati Rp 164 juta, Wakil Bupati Rp 157 juta
2. Bogor. Bupati Rp 107 juta, Wakil Bupati Rp 101 juta
3. Bekasi. Bupati Rp 98 juta, Wakil Bupati Rp 92 juta
4. Sidoarjo. Bupati Rp 86 juta, Wakil Bupati Rp 80 juta
5. Tangerang. Bupati Rp 80 juta, Wakil Bupati Rp 74 juta
6. Karawang. Bupati Rp 71 juta, Wakil Bupati Rp 65 juta
7. Deli Serdang. Bupati Rp 70 juta, Wakil Bupati Rp64 juta
8. Gresik. Bupati Rp 67 juta, Wakil Bupati Rp 61 juta
9. Bandung. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta
10. Bandung Barat. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta.
.
Comments
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp 7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp 3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp 10,2 triliun.
"Menempatkan deposito pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank juga diduga untuk mendapat fee dari pihak bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).
Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.
Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.
"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.
Fitra mendesak agar semua pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.
Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012: Tingkat Provinsi
1. Banten Rp 1,5 triliun
2. Riau Rp 1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp 1 triliun
4. Bali Rp 600 miliar
5. Lampung Rp 400 miliar
6. Jawa Tengah Rp 300 miliar
7. Jawa Timur Rp 300 miliar
8. Jambi Rp 288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp 225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp 150 miliar
Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp 545 miliar
2. Bogor Rp 535 miliar
3. Bekasi Rp 380 miliar
4. Malang Rp 300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp 228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp 210 miliar
8. Tanah Laut Rp 204 miliar
9. Garut Rp 200 miliar
10. Sidoarjo Rp 200 miliar
11. Banyuwangi Rp 194 miliar
Tingkat Kotamadya
1. Pekanbaru Rp 415 miliar
2. Bekasi Rp 380 miliar
3. Dumai Rp 364 miliar
4. Cilegon Rp 198 miliar
5. Denpasar Rp 175 miliar
6. Depok Rp 150 miliar
7. Sleman Rp 147 miliar
8. Yogyakarta Rp 133 miliar
9. Prabumulih Rp 105 miliar
10. Tegal Rp 101 miliar
Editor : Ana Shofiana Syatiri
B
...................
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemerintah daerah (pemda) masih belum terbuka dalam membuka informasi anggaran. Informasi yang dipublikasikan oleh Pemda tidak menyeluruh dan terkesan memilih-milih.
Koordinator Advokasi Seknas Fitra menuturkan, penilaian Fitra itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelusuran Fitra pada 193 website milik pemda di sembilan provinsi, awal September 2013. Anggaran masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu, dan hanya berhak diketahui segelintir orang saja.
"Padahal, anggaran adalah bagian dari informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," kata Maulana, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2013).
Maulana menegaskan, keterbukaan informasi mengenai anggaran wajib dilakukan oleh pemda merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, Pemerintah Daerah diharuskan menyediakan satu kanal khusus "Transparansi Pengelolaan Anggaran" yang di dalamnya mesti memublikasikan 12 dokumen anggaran.
Keduabelas dokumen anggaran yang harus dipublikasikan adalah ringkasan RKA SKPD, ringkasan RKA PPKD, Rancangan Perda APBD, Rancangan Perda Perubahan APBD, Perda APBD, Perda Perubahan APBD, ringkasan DPA SKPD, ringkasan DPA PPKD, laporan realisasi anggaran seluruh SKPD, laporan realisasi anggaran PPKD, LKPD (audit), dan opini BPK RI atas LKPD.
Selain 12 dokumen anggaran tersebut, lanjutnya, pemda juga harus memublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa, informasi profil yang di antaranya terdiri dari informasi alamat kantor pemda serta struktur organisasi, serta informasi terkait dengan sistem pelayanan informasi publik. Hal ini sebagaimana dimandatkan Pasal 9 UU 19/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
"Akan tetapi pemda masih miskin informasi anggaran," ujar Maulana.
Tabunya pemda pada keterbukaan informasi anggaran terlihat dari minimnya pemda yang memublikasikan dokumen-dokumen anggaran melalui website. Dalam catatan Fitra, pemda yang memublikasikan informasi anggaran masih di bawah 25 persen.
Selain itu, masih banyak juga pemda yang tidak membuka informasi anggaran secara berkala. Mayoritas daerah hanya memublikasikan dokumen anggaran pada tahun tertentu sesuai dengan pilihannya.
"Akibatnya berpotensi merugikan keuangan daerah karena minimnya pengawasan publik. Padahal pada 2011 BPK menemukan 2.135 kasus dengan kerugian Rp 1,2 triliun di seluruh pemerintah daerah," tandasnya.
Editor : Caroline Damanik
buset itu gaji apa warisan tak terduga yah 0.o
bisa shopping tiap hari itu mah.....
gw bgt hahaa...
bonus popularity dan media darling bgt
so Indonnn.....
indon bgtt....
@velish_22
@adambowie
@boljugg emang situ kepala daerah? Calon kepala daerah? Ato ibu kepala daerah? )
[img][/img]
Kok ngurusin gaji gubernur sgala? Lg sepi pengunjung kah?
Secara jeng kan sutra pengalaman
sarat nya cumn besar kepala; nggk berpendidikan;
kurg kerjaan; sok hebat; sok penting; kepala harus tetap besar...
hihiii...
trus kalo ketauan korup dutinya jgn diumpetin di ember di toilet trus disiram air kyk org nya mbok mega itu yah...
kan basah sayang taukk...
@velish_22
ke KPAI
Komisi perlindungan anak indonn..
tapi nunggu ijin tinju al-el vs farhatd klaar dulukk
@firkhafie