BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Hasil Diskusi Pernikahan Beda Agama

edited February 2009 in BoyzRoom
Pada tanggal 31 Januari 2009 telah dilakukan beda buku soal Perkawinan Beda Agama yang tulis oleh Muhammad Munif dan Ahmad Nurkholis. Buku ini diterbitkan oleh Gramedia Pustaka. Buku ini ditulis didasari dari pengalaman penulis tentang pengalaman pernikahan nya (Ahmad Nurkholis). Nurkholis ini adalah putra dari cendekiawan muslim Indonesia ( Nurkholis Madjid).

Acara beda buku menghadirkan Prof Musdah Mulia (Muslim), Pendeta Saut Sirait ( Kristen) dan Bapak Herman (pemuka agama Budha) sebagai pembedah.
Sedangkan pelaksana kegiatannya adalah Kompas Gramedia dan ICRP di Istora Senayan bersamaan dengan acara pameran buku yang diselenggarakan oleh Kompas Gramedia dari mulai tanggal 28 Januari - 1 Februari 2009.

Awalnya aku berpikir bahwa acara ini akan dihadiri oleh banyak LSM penggiat HAM dan pluralisme. Waktu itu aku datang terlambat ke ruangan. Karena sebelumnya melihat - lihat stand buku murah digedung pameran. Waktu menunjukkan pukul 14.30 WIB, aku pun mencari dimana ruangan diskusi Beda Agama ini dilaksanakan.

Akhirnya aku sampai disatu barisan orang yang panjang sedang mengantri masuk di ruangan Kenanga 4. Awal nya aku pikir apakah ruangan ini yang dijadikan tempat diskusi. Tapi kenapa pesertanya kebanyakan dari teman - teman etnis tionghoa dan beberapa pasangan yang aku yakin sekali mereka dua orang yang berbeda latar belakang agama. Misalnya ada yang laki - laki wajah "jawa" dengan perempuan berwajah tionghoa. Dan ada perempuan menggunakan simbul kristen dan dengan laki - laki yang sedikit menunjukan bahwa dia adalah muslim. Pokoknya agak beda aura peserta yang selama ini aku ikuti.

Aku semakin yakin bahwa ini adalah ruangan diskusi nya. Setelah aku tahu bahwa di meja ada buku pernikahan beda agama. Kemudian aku bertanya kepada penjaga meja benarkah ini tempat diskusi publik tersebut? Panitia menjawab bahwa benar ini ruangan diskusi nya.

Wow, aku pikir keren banget ini diskusi banyak dihadiri oleh banyak orang. Dan yang membuat aku senang tidak satu orang pun yang antri itu aku kenal. Terus aku berpikir kenapa teman - teman LSM tidak banyak yang hadir ya. Setelah aku masuk ruangan, sempat melihat - melihat teman yang hadir dalam ruangan tersebut. Baru aku menemukan ada teman - teman ICRP yang hadir.

Umumnya yang aku lihat peserta nya adalah orang - orang yang berpasangan (laki - laki dan perempuan). Yang sangat mungkin sekali mereka umumnya pasangan atau mungkin sedang pacaran. Termasuk orang - orang yang duduk disebelah bangku ku, baik di depan maupun di samping kanan dan kiri ku. Wah kok pada pasangan semua ya, pikirku.
Kemudian aku berpikir ini pasti adalah pasangan - pasangan yang mempunyai keyakinan yang berbeda. Memang umumnya adalah anak - anak muda. Walau ada sebagian yang sudah tua.

Acara di mulai sekitar pukul 15.15 WIB, telat 15 menit dari yang sudah direncanakan. Acara dimulai dengan penyampaikan pandangan dari Gramedia alasan mengapa mau menerbitkan buku ini. Intinya menurut Gramedia bahwa pandangan sesuatu itu bukan yang mutlak. Dapat dilihat kembali dalam konteks ruang dan waktu.
Dalam hal ini termasuk soal pandangan pernikahan beda agama. Pihak Gramedia sendiri juga mempersilakan bagi orang - orang yang ingin menuliskan pandangan pernikahan beda agama yang dari versi lain, misalnya ingin membantah buku ini. Untuk dapat mengirimkan naskah nya kepada Gramedia. Kalau memang baik dan layak diterbitkan Gramedia akan menerbitkan.

Pada saat awal sesi diskusi, dua orang penulis memaparkan soal alasan mengapa membuat buku ini. Intinya penulis bicara pengalaman dan pandangan yang lain soal pernikahan beda agama. Bahwa Islam mempunyai beberapa pandangan soal pernikahan beda agama tersebut. Fatwa yang diharamkan oleh MUI dan didukung dengan tidak diakomodir oleh pemerintah terhadap pernikahan beda agama. Situasi ini membuat banyak pasangan beda agama yang bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Banyak dari pasangan itu "menipu" pemerintah. Dengan cara berpura - pura salah satu masuk ke dalam agama pasangannya. Walau ini bukan tidak bijaksana dan bukan pilihan yang baik menurut salah seorang peserta yang hadir.

Ini juga dikuatkan oleh Ibu Musdah bahwa sebenarnya dalam Islam ada 3 pandangan dalam soal pernikahan beda agama ini.
Pandangan pertama bahwa pernikahan beda agama diharamkan.Pandangan pertama ini lah yang "banyak" diyakini oleh ulama di Indonesia. Sehingga pemerintah Indonesia juga jadi ikut - ikutan dengan aturan itu. Misalnya MUI semakin menguatkan dengan membuat Fatwa Haram bagi pernikahan beda agama. Tapi pendapat MUI juga berubah - ubah. Misalnya MUI DKI sebelumnya (sekitar tahun 98) mengeluarkan fatwa dibolehkan nya pernikahan beda agama. Tetapi kemudian pada tahun 2001 MUI DKI mengeluarkan kembali fatwa bahwa pernikahan beda agama itu diharamkan.

Kedua pernikahan beda agama dibolehkan asalkan yang laki - laki muslim dan perempuan non muslim. Tetapi akan haram jika berlaku sebaliknya. Pandangan seperti ini menurut Ibu Musdah pandangan yang sangat bias gender. Karena kalau laki -laki yang non muslim dikuatirkan anak - anak nya akan mengkuti agama ayah nya.
Padahal menurut hasil penelitian bahwa pasangan beda agama, kebanyakan anak - anaknya agamanya akan ikut agama ibu nya. Jadi kalau alasan karena takut agama nya ikut bapaknya maka argumentasi ini jadi tidak relevan. Sambil guyon ibu Musdah mengatakan kalau hanya mau memperbanyak umat melalui perkawinan, ya mestinya perempuan nya lah yang muslim dan laki - laki non muslim :

Pandangan ketiga adalah bahwa pernikahan beda agama itu boleh dilakukan oleh siapa saja. Baik laki - laki muslim dengan perempuan non muslim atau sebaliknya. Karena menurut Ibu Musdah bahwa yang lebih penting adalah perkawinan itu tidak boleh poligami, karena traffiking, perkawinan anak, nikah sirih atau karena motip lainnya seperti motip ekonomi.

Kalau melihat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebenarnya menurut Ibu Musdah masih ada sebagian ulama dan pemerintah yang berbeda pandangan menafsirkan pasal 2 UU tersebut. Memang sebagian ulama dan pemerintah melarang perkawinan beda agama tersebut. Tetapi dari pengalaman penulis (Ahmad Nurkholis) ada sebagain petugas catatan sipil di DKI yang mau mencatatkan perkawinanan beda agama. Memang tidak banyak yang mau melakukan itu.

Persoalan yang lebih besar menurut ibu Musdah mestinya pemerintah menempatkan diri sebagai pelayan rakyat. Jadi pemerintah bertugas mencatatkan siapa saja yang melakukan pernikahan dengan syarat yang sudah disebutkan diatas tadi. Jadi posisi pemerintah bukan untuk mensyahkan atau tidak sebuah perkawinan.

Kalau menurut Pendeta Saut Sirait dari pandangan Kristen bahwa tidak ada yang jelas untuk larangan atau membolehkan perkawinan beda agama. Jadi intinya dalam Kristen pernikahan beda agama sendiri tidak menjadi persoalan. Karena yang paling penting adalah bagaimana menebarkan cinta dengan pasangan dengan tulus. Cinta itu tidak tidak pernah bersyarat, artinya cinta datang dalam diri seseorang tidak pernah membedakan latar belakang seseorang. Dia datang begitu saja (natural). Termasuk perkawinan sejenis (homoseksual) juga tidak masalah dalam ajaran Kristen menurut pandangan pendeta Saut Sirait.

Pendapat ini semakin dikuatkan lagi oleh tokoh Budha bapak Herman, yang menegaskan dalam ajaran Budha bahwa perkawinanan adalah persoalan masyarakat. Ajaran Budha tidak mengatur soal perkawinan umat nya. Sehingga Bikshu tidak akan mengatur atau menikahkan soal perkawinanan dan tata cara nya. Perkawinan akan diatur oleh tokoh masyarakat Budha yang biasa disebut dengan Pandita. Begitu juga pandangan perkawinan sejenis ajaran Budha tidak pernah membahas soal itu.
Budha sendiri pernah menghadiri sebuah pernikahan beda agama. Dan Sang Budha pada saat hadir mendoakan pasangan tersebut untuk membangun rumah tangga yang baik.

Sebenarnya itu juga yang ditegaskan oleh Ibu Musdah bahwa dalam ajaran Islam ada 3 hal:
- Soal Aqidah, yaitu menyangkut soal ketuhanan dan kenabian
- Soal Ibadah , yaitu hubungan manusia dengan tuhannya misalnya soal puasa dan sholat.
- Soal Muammalah, yaitu hubungan manusia dengan manusia yang lainnya.
Dalam konteks perkawinan masuk dalam soal Muammalah. Sehingga dalam ilmu - ilmu fiqih, persoalan pernikahan ada dalam BAB Muammalah bukan pada Bab Ibadah ataupun Aqidah.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta yang kebetulan anak nya pernah dibantu dinikahkan beda agama oleh Munif. Sempat komplain dan menyampaikan telah meracuni anak nya menikah beda agama. Sempat terjadi debat panjang antara penulis dengan penanya. Tapi Munif menegaskan bahwa dia tidak pernah mengundang anak bapak tersebut untuk hadir kepadanya. Dia hanya membantu persoalan yag dihadapi oleh anak bapak tersebut. Selain itu bapak itu juga komplain dengan Gramedia yang telah menerbitkan buku ini. Dan dengan tegas akan menempuh jalur hukum untuk dapat menarik buku tersebut beredar dipasaran.

Kemudian Ibu Musdah menjawab bahwa siapapun berhak untuk keberatan dan tidak setuju dengan buku ini. Itu hak setiap orang termasuk bapak. Kalau memang mau melakukan jalur hukum, dipersilakan karena itu hak setiap orang. Tapi ibu Musdah menekankan bahwa jangan lupa bahwa ada orang lain juga yang mungkin berbeda pendapat dengan bapak. Dan mungkin juga akan menempuh jalur hukum agar buku ini dapat beredar dipasaran.

Pendeta Saut Sirat menambahkan atas pertanyaan tersebut, kalau bapak tidak setuju dengan buku ini. Sebaiknya lakukan bantahan dalam bentuk buku juga. Jadi menjadi perdebatan yang kritis dan membangun. Dan kemudian minta pihak Gramedia untuk menerbitkannya. Pihak Gramedia sendiri sejak sudah menjelaskan bahwa bersedia menerbitkan buku "tandingannya" Jadi ini menurut pendeta Saut lebih fair dengan ketidaksetujuan bapak.

Walau ada beberapa orang yang tidak setuju, tetapi umumnya pengunjung justru yang hadir adalah orang - orang yang memang membutuhkan informasi ini. Ini ditunjukkan beberapa kali tepuk tangan oleh pengunjung apabila Ibu Musda memberikan jawaban yang menunjukkan kepuasan pada peserta.
Yang mungkin menurut pengunjung sangat rasional dan tepat sasaran.

Selain itu pada saat selesai para pembicara terutama Ibu Musdah dan Munif menjadi "selebritis" karena banyak peserta meminta tanda tangan dan no kontak kedua tokoh ini. Bahkan banyak yang photo bersama dengan Ibu Musdah, diluar jalur ya cerita nya.

Memang terlihat jelas sekali ada banyak orang diluar sana yang sangat membutuhkan informasi soal pernikahan beda agama ini. Mungkin selama ini ulama - ulama dan masyarakat selalu memberikan pandangan yang sama. Bahwa menikah beda agama itu haram. Sehingga orang - orang yang hadir itu mendapatkan satu pencerahan dan sangat berbeda dari pandangan banyak orang. Aku sempat berpikir "kasihan" sekali teman - teman dan orang - orang diluar "haus" akan orang - orang yang mau berjuang untuk hak - hak mereka (soal beda agama).
Pemerintah mesti nya melihat fakta yang ada bahwa ada banyak warga negara tidak mendapatkan hak menikah hanya karena berbeda agama.

Diskusi kali ini memang luar biasa sukses aku katakan. Karena peserta bukan hanya kelompok LSM tetapi justru orang - orang yang mengalami persoalan itu sendiri. Selain itu juga ada dihadiri oleh orang - orang yang tidak setuju perkawinan beda agama. Ini menjadi dialog yang efektif sekali dan membangun satu sama lain.

Mungkin kedepannya bagi teman - teman yang selama ini melakukan kampanye isu - isu HAM, gender, seksualitas dan pluralisme. Untuk dapat mengambil kesempatan dan masuk ke even - even yang populis ini. Seperti pameran - pameran yang diselanggarakan oleh kalangan perusahaan. Ini akan menambah pengetahuan bagi pihak lain yang mungkin sekali sangat dibutuhkan. Jadi tidak hanya diskusi dikalangan LSM lagi. Biasanya kita kan buat even pembicara nya orang LSM, pesertanya LSM dan yang kerja LSM. Jadi seperti ONANI lah .


Wasalam


Toyo
http://gerakan-gay.blogspot.com
ourvoice_ind@yahoogroups.com
«1

Comments

  • toyo wrote:
    Kalau menurut Pendeta Saut Sirait dari pandangan Kristen bahwa tidak ada yang jelas untuk larangan atau membolehkan perkawinan beda agama. Jadi intinya dalam Kristen pernikahan beda agama sendiri tidak menjadi persoalan. Karena yang paling penting adalah bagaimana menebarkan cinta dengan pasangan dengan tulus. Cinta itu tidak tidak pernah bersyarat, artinya cinta datang dalam diri seseorang tidak pernah membedakan latar belakang seseorang. Dia datang begitu saja (natural). Termasuk perkawinan sejenis (homoseksual) juga tidak masalah dalam ajaran Kristen menurut pandangan pendeta Saut Sirait.

    Memang yang benar seperti ini.
    Agama bukanlah sesuatu untuk membeda bedakan,dan membuat perbedaan, agama seharus nya mempersatukan manusia di muka bumi ini. Kadang kadang manusia nya aja yang error.
    Alangkah indah nya kalau semua manusia di bumi ini dapat hidup damai, tentram tanpa membeda bedakan agama, warna kulit, ras.
  • Itu lah memang indah kalau beragama dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan. Tidak melihat latar belakang seseorang termasuk orinteasi seksualnya.

    Tapi itu masih jauh kita gapai di Indonesia, mesti banyak napas untuk menciptakan negara yang pluralis. La wong pluralis nya saja dianggap haram ama MUI, capek deh..


    Salam

    Toyo

    www.gerakan-gay.blogspot.com
  • edited February 2009
    toyo wrote:

    Tapi itu masih jauh kita gapai di Indonesia,
    yah memang perubahan itu butuh waktu.. yang penting tetap berusaha yanag terbaik ajaa untuk menggapai suatu perubahan yang lebih baik...
  • wah dalam keluarga gue dah dr dolo dolo kali ....

    ampir 50 taon yang lalu ... paman gue yang alim dan ta-at banget kawin dengan seorang perempuan tionghoa .... 2-2 nya di buang sama keluarga mereka masing masing .... tapi belasan taon kemudian mereka di trima lagi .. karena mereka bener bener menchinta sesama mereka dan punya anak anak yang didikan nya baek ... beberapa taon yang lalu ... ponakan gue yang cewek kawin dengan pemuda tionghoa dan kabur ikut lakinya .. ke pulau seberang ...
  • waduh yg beda agama aja bingung mau nikah
    gmn gw yg ga punya agama yak ...? :D

    gw kadang bingung kl isi biodata ngisi agama apa, huehehe
    kenapa sih harus ada pertanyaan itu kl isi biodata :?
    jadi gw isi sesuai KTP ajah :D
    dlm KTP hrs ikut salah satu agama, seblm gw agnostic(ga punya agama)

    gw ada kenalan yg nikah beda agama, kok yg gw liat mereka sama ya keyakinannya
    org2 luar liat mereka beda agama, tp yg kenal mereka secara mendalam mereka satu keyakinan, lebih menyatu tidak terjebak dalam kontruksi2 yg ada secara umum,

    dibanding dgn org2 yg menikah satu agama, ribet banyak aturan yg ternyata mereka sendiri mjd terjebak kehilangan kemanusiawian memproyeksikan mereka bukan org beragama/agamis
  • oooh... pak nurcholis majid dan bu musdah yaa... maaf, mereka kan dari JIL yaaah.. mas toyo pastilah tau JIL...
    jd tdk aneh klo statementnya boleh nikah beda agama tanpa syarat apapun...

    sbnernya islam juga membolehkan nikah beda agama, tp dgn suatu kondisi tertentu, niih:
    (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS. Al-Maidah : 5)
    kalimat yg dibold jelas membolehkan nikah beda agama dgn syarat laki2 muslim menikahi wanita ahli kitab... wanita ahli ktab jelas merujuk pada wanita yg berpegang pd kitab lain selain al quran atau disebut non-muslim
    nah, coba liat ayat yg berikut:
    "Dan janganlah kamu meikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya."(al-Baqarah : 221 )
    ayat diatas jelas melarang menikahkan wanita muslim dgn laki2 non-muslim. krn memang akan terjadi suatu permasalahan atau paling buruk membuat si istri murtad.

    tersera mo pd bilang apa, manusia boleh berpendapat dgn logika dan pemikirannya, tp semua sudah diatur oleh yg menciptakan si pemikir (manusia) yaitu Allah.

    makasii...[/b]
  • JIL apaan seh??

    dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia ada perempuan muslim yg menikah dgn pria non-muslim
    pria non muslim ini, lebih tepatnya memiliki kepercayaan sendiri, mungkin hindu, atau agama budaya yg ada di zaman dulu
    tentunya dgn membawa agama baru, dan memiliki ajaran2 yg baik secara logika diterima oleh sang pria dan akhirnya ikut

    dan pada awal penyebaran islam di Indonesia, islamnya sangat liberal, makanya bs menyatu dgn kebudayaan yg ada di Indonesia

    kl ayat, ya jgn sepotong2 di ambil, juga pelajari sejarah saat ayat itu turun
    juga sejarah perkembangan agama, dmn terjadi perubahan2 penafsiran, argumen2 yg dilakukan pemuka agama di masa lalu.
  • bagi saya, agama apa pun baik pada dasar nya.
    Agama dibuat agar kehidupan manusia di bumi ini tidak kacau, fungsi agama juga agar manusia mengenal SANG PENCIPTA nya, saling mengasihi, tidak membunuh sesama... agar manusia dapat hidup berdampingan, saling menghormati juga. Mungkin kalau sampai saat ini agama tidak ada / belum ada, kehidupan kita mungkin masih seperti manusia kanibal kali yaa,yang saling membunuh lawan nya,lalu daging lawan nya di makan. (seperti film : cannibal holocaust).
  • bagi saya perbedaan suku dan ras juga INDAH....
    Mengapa saya bilang indah, coba teman teman bayangkan, kalau kita hidup di dunia ini hanya diciptakan oleh MAHA KUASA hanya suku/ras A saja, tanpa ada B,C,D,DLL...mungkin kalian juga akan bosan,karena yaa hanya 1 jenis dan bahasa nya pun hanya 1 juga(kalo mau gosipin jadi ketahuan boo), maka nya YANG MAHA KUASA menciptakan berbagai macam jenis manusia agar dapat hidup berdampingan, dan saling menghargai.... LOVE U ALL
  • Sekedar tambahan info.

    Kalau dari agama Katolik begini:
    Beda agama sebenarnya merupakan halangan nikah (tidak boleh nikah beda agama!) tetapi halangan nikah beda agama ini bisa didispensasi. Dalam praktiknya, mengurus dispensasi menikah beda agama ini, di Indonesia ini sangat mudah. Bahkan dari pihak yang bersangkutan (calon mempelai) nyaris tidak ada hal khusus yang harus dilakukan, karena dispensasi ini akan dimintakan dan diurus oleh pastor yang memproses perkawinannya.

    Jadi, pernikahan beda agama ini sangat terbuka di dalam pernikahan Gereja Katolik, tanpa menuntut pihak yang tidak Katolik harus masuk Katolik.

    Dari pihak yang Katolik, dia diminta berjanji atau membuat pernyataan akan tetap setia dalam iman Katolik dan berusaha mendidik anaknya dalam iman Katolik.

    Dari pihak tak Katolik yang dituntut adalah menerima 2 sifat hakiki perkawinan Katolik, yaitu perkawinan monogam dan tak terceraikan.

    Seperti yang terungkap oleh pembicara, kadang kesulitan justru muncul dari petugas Kantor Catatan Sipil, yang di beberapa Kabupaten/Kota menuntut bahwa yang menikah itu harus satu agama (ditunjukkan dengan KTP). Maklum, di Indonesia ini meski sebenarnya wewenang Kantor Catatan Sipil itu mestinya hanya mencatat perkawinan, nyatanya juga merambah menentukan sah tidaknya perkawinan; dan untuk masyarakat non-muslim pernikahan hanya diakui oleh negara dan mempunyai pengakuan legal sipil kalau dicatatkan di Catatan Sipil. Kalau seperti ini, kadang yang dilakukan ya terpaksa membuat KTP baru dengan agama yang sama, meski de fakto dia tetap menjalankan agama semula. Ada pula Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak mempersoalkan perbedaan agama. Dari pihak Gereja Katolik sendiri, menikah beda agama dimungkinkan, tanpa perpindahan agama.

    Untuk perkawinan sejenis, sampai sekarang ini Gereja Katolik tegas menolaknya.
  • eh, ada lho pendeta khatolik ... ummm kl ga salah khatolik (ntar gw tanyain lg, udh lama ga ktemu) yg mau nikahin pasangan sejenis ...

    gereja mungkin emg ngelarang ...
    eh tapi gw pernah dikirmin tulisan ada gereja yg mau kasi bimbingan buat anak gay yg masih baru untk belajr ttg spiritual dan kasi bimbingan yg obyektif spy anak itu lebih stabil dlm berpikir dan memutuskan apa yg terbaik utk dirinya tanpa mengatakan gay tu dosa/salah

    msalah mendasarnya mungkin ada status agama KTP, kl ngga ada mungkin masalah nikah beda agama lebih mudah
    toh islam, ato khatolik dan mungkin ada yg kasi gambaran agama lain, membolehkan, walau dgn beberapa syarat

    kl emg mudah knapa dipersulit ...
    btw kl yg agama yahudi di Indonesia diakui ngga ya?? trus yg kong hu chu di KTPnya udh tertulis Kong hu cu ya??
  • diamant wrote:
    eh, ada lho pendeta khatolik ... ummm kl ga salah khatolik (ntar gw tanyain lg, udh lama ga ktemu) yg mau nikahin pasangan sejenis ...
    Klo Katolik jelas bukan, karena hukum kanonik yang mengatur tentang perkawinan itu berlaku untuk Gereja Katolik seluruh dunia. Sekedar catatan, kalau orang itu disebut 'pendeta' pasti bukan Katolik karena dalam Gereja Katolik tidak dipakai istilah 'pendeta'. Kalau sampai ada seorang pastor Katolik menikahkan pasangan sejenis, pasti dia akan dikenai sanksi. Kalau berulang, bahkan kemungkinan besar dia akan kena suspensi (dicabut wewenangnya). Dalam hal ini, aturannya tegas dan jelas.
    diamant wrote:
    gereja mungkin emg ngelarang ...
    eh tapi gw pernah dikirmin tulisan ada gereja yg mau kasi bimbingan buat anak gay yg masih baru untk belajr ttg spiritual dan kasi bimbingan yg obyektif spy anak itu lebih stabil dlm berpikir dan memutuskan apa yg terbaik utk dirinya tanpa mengatakan gay tu dosa/salah
    Ini benar, Gereja Katolik memang jelas menentang perkawinan sejenis maupun hubungan seksual sejenis. Tetapi kecenderungan homoseksual memang pada dirinya bukan dosa. Gereja mengajak agar para pelayannya juga melayani dan memberi perhatian kepada umatnya yang homoseksual. Akan tetapi, arahnya bukan untuk perkawinan sejenis. Secara garis besar, arahnya adalah atau ia hidup dalam perkawinan heteroseksual (kalau dia masih bisa menghayati perkawinan seperti ini, misalnya dalam kasus biseksualitas) atau hidup tidak menikah (kalau dia memang sungguh homoseksual eksklusif atau tidak akan bisa/mau menghayati dan menghidupi perkawinan heteroseksual).
    Gereja Katolik menentang perkawinan sejenis dan hubungan seksual sejenis, tetapi tidak menolak orang homoseksual.
    diamant wrote:
    msalah mendasarnya mungkin ada status agama KTP, kl ngga ada mungkin masalah nikah beda agama lebih mudah
    toh islam, ato khatolik dan mungkin ada yg kasi gambaran agama lain, membolehkan, walau dgn beberapa syarat
    Bukan hanya KTP saja sih, soalnya juga dari ajaran masing-masing agama yang kadang juga 'mempersulit'. Contohnya, seperti yang diungkapkan Bung Cuteboys, dalam ajaran Islam -yang paling banyak dianut di Indonesia- kalau seorang laki-laki non muslim mau menikahi seorang perempuan Islam, dia tidak dapat melakukan perkawinan itu kalau tidak masuk Islam terlebih dahulu. Bahkan dalam praktiknya, perempuan non muslim yang mau menikah dengan lelaki muslim pun meski tak diwajibkan Quran toh praktiknya diminta masuk Islam. Sejauh saya tahu (CMIIW), di Indonsia ini hanya Paramadina atau JIL saja yang mempraktikkan pernikahan beda agama tanpa menuntut pihak non-muslim harus menjadi muslim dulu.
    Kalau dalam Katolik, yang sering menjadi kesulitan awal dari pihak yang bersangkutan adalah janji pihak Katolik untuk mendidik anak-anak mereka menjadi Katolik itu yang menjadi keberatan dari pihak non-katolik. Tetapi, tidak ada tuntutan untuk pindah agama dari mempelai itu sendiri.

    Faktor keluarga juga menjadi problem dalam perkawinan beda agama. Cukup sering bahwa calon mempelai sendiri cukup mudah untuk berkompromi dan tidak terlalu mempersoalkan tatacara keagamaan mana yang akan dipakai untuk meneguhkan perkawinan mereka, tetapi orangtua (sering juga keluarga besar dan bahkan masyarakat sekitar) lebih tidak bisa kompromi dan toleransi. Ini juga menjadi kesulitan real dalam pernikahan beda agama.

    Kesulitan yang biasanya ke depan lebih rumit adalah masalah pendidikan anak-anak, apalagi kalau suami isteri itu berebutan untuk mengajak anak-anak mereka masuk di dalam agamanya. Ini cukup sering menjadi masalah: atau anak diperebutkan, atau pendidikan iman diabaikan.
    diamant wrote:
    kl emg mudah knapa dipersulit ...
    Harusnya memang begitu, setuju!
    diamant wrote:
    btw kl yg agama yahudi di Indonesia diakui ngga ya?? trus yg kong hu chu di KTPnya udh tertulis Kong hu cu ya??
    Sejauh saya tahu, kalau Yahudi sampai sekarang tidak diakui sebagai 'agama resmi' di Indonesia. Btw, tidak ada orang yang 'masuk agama Yahudi'; yang ada adalah 'orang lahir sebagai Yahudi'... Agama Yahudi ini punya karakteristik yang agak lain kalau dibandingkan agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budda yang bercorak misioner atau mencari pengikut baru... yaitu bahwa agama ini bukan hanya soal keagamaan tetapi soal kebangsaan. Hanya orang yang lahir sebagai bangsa Yahudi saja yang beragama Yahudi. Orang yang tidak lahir sebagai bangsa Yahudi tidak dapat masuk agama Yahudi, paling jauh dia hanya menjadi 'simpatisan' (proselit) saja.
    Kong Hu Chu mestinya sudah bisa ditulis begitu di KTP Indonesia sekarang ini, karena sekarang ini sudah diakui sebagai 'agama resmi'.
  • Pernikahan beda agama tuh urusan pribadi masing-masing manusia dengan Tuhan.
    Kita sebagai manusia biasa tidak dapat menghakimi.
    Yang terpenting adalah bagaimana kita berhubungan dengan Tuhan.
    So guys masalah ginian ga usah dipersoalin. Biar masing-masing individu yg bertanggungjawab sendiri.
  • Ancient wrote:
    Pernikahan beda agama tuh urusan pribadi masing-masing manusia dengan Tuhan.
    Kita sebagai manusia biasa tidak dapat menghakimi.
    Yang terpenting adalah bagaimana kita berhubungan dengan Tuhan.
    So guys masalah ginian ga usah dipersoalin. Biar masing-masing individu yg bertanggungjawab sendiri.
    setuju ... tapi bukannya tidak ada masalah ... masalahnya adalah: negara/petugas catatan sipil dan institusi agama sering mempersulit pernikahan beda agama, itu salah satu yang diperdebatkan di sini.
  • de Hati wrote:
    Ancient wrote:
    Pernikahan beda agama tuh urusan pribadi masing-masing manusia dengan Tuhan.
    Kita sebagai manusia biasa tidak dapat menghakimi.
    Yang terpenting adalah bagaimana kita berhubungan dengan Tuhan.
    So guys masalah ginian ga usah dipersoalin. Biar masing-masing individu yg bertanggungjawab sendiri.
    setuju ... tapi bukannya tidak ada masalah ... masalahnya adalah: negara/petugas catatan sipil dan institusi agama sering mempersulit pernikahan beda agama, itu salah satu yang diperdebatkan di sini.

    Yup....jadi nya di persulit terus..payaaaah, kapan negara ini mau maju...buat apa ada HAM, tapi kalo hak nya warga negara masih terkurung :(
Sign In or Register to comment.